Untuk
mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988)
mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi,
yaitu:
- kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
- kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
- kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
- kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Sementara
itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian :
(1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang
dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3)
kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang
dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum
experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6)
kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar